Langsung ke konten utama

Kelebihan dan Kekurangan Sertifikasi Guru


MAKALAH ADMINISTRASI DAN SUPERVISI PENDIDIKAN
SEPUTAR SERTIFIKASI GURU













DISUSUN OLEH :
Nurul Laela Zahra (32.17.047)


DOSEN PENGAMPU :
Drs. Firdaus,M.Pd




UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA
Jalan Balai Rakyat, Utan Kayu, Jakarta Timur (13120)
Telp. (021) 8566451, 8574463, Fax. (021) 8504818


KATA PENGANTAR

           Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan berupa nikmat iman, islam, sehat wal’afiat sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah Administrasi dan Supervisi Pendidikan dengan judul “Seputar Sertifikasi Guru”. Penulis haturkan terima kasih kepada :
Ustadz  Drs. Firdaus,M.Pd , dosen mata kuliah Administrasi dan Supervisi Pendidikan Universitas Islam Jakarta.
Makalah ini membahas tentang Seputar Sertifikasi Guru. Makalah ini penulis susun atas dasar penyelesaian tugas dan menjadikan makalah ini sebagai bahan pengetahuan dan memperluas wawasan pembaca mengenai kajian tersebut.
Penulis menyadari sepenuhnya makalah ini belum sempurna, oleh karena itu saran dan kritik sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, penulis memohon kepada Allah SWT, semoga segala bantuan yang diberikan sebagai lading amal dan diberikan balasan oleh Allah SWT.


Jakarta, 22 Oktober 2017
Penyusun












DAFTAR ISI




                                                                                                                       

















BAB I
PENDAHULUAN

I.    Latar Belakang

Dunia pendidikan tidak pernah lepas dari yang namanya guru. Sertifikasi guru merupakan terobosan dunia pendidikan  dalam meningkatkan kualitas guru, sehingga ke depan semua guru harus memiliki sertifikasi sebagai lisensi sebagai ijin mengajar. Dengan demikian upaya profesioanalisme guru akan menjadi kenyataan sehingga tidak semua orang dapat menjadi guru, dan tidak pula, banyak orang menjadikan pekerjaan ini sebagai batu loncatan.
Era globalisasi yang di tandai dengan persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua pihak dalam berbagai bidang sektor pembangunan uuntuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Hal tersebut mendudukkan pentingnya upaya peningkatan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif dan kualitatif yang harus di lakukan terus menerus, sehingga pendidikan dapat di gunakan sebagai wahana dalam membangun watak bangsa (nation character building). Untuk itu, guru sebagai main person harus di tingkatkan kompetensinya melalui sertifikasi sesuai dengan pekerjaan yang di embannya. Dalam  kerangka inilah pemerintah merasa perlu mengembangkan sertifikasi guru, sebagai bagian dari Standar Pendidikan Nasional ( SPN ) dan standar Nasioanl Indonesia ( SNI ).

II.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru ?
2.      Apakah syarat dan prosedur mendapatkan sertifikasi guru?
3.      Apa hak dan kewajiban penerima sertifikasi?
4.      Apa kelebihan dan kekurangan program sertifikasi guru?





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Teliti (KBBI), merupakan tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.[1]
    Dari pengertian dalam KBBI tersebut, sertifikat bukan hanya sekedar kertas berlogo, dengan cap stempel dan tanda tangan sebagai bukti pengesahan, sertifikat hanyalah sebuah sarana sebagai tanda bukti kepemilikan. Sebagai salah satu bukti tertulis atas apa yang dicapai. Jadi sertifikasi guru berupa proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru yang telah uji kompetensi.
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang telah diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.
Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.[2]

B.     Landasan Hukum Program Sertifikasi Guru
Landasan Hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut :[3]
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
  4. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.I.UM.01.02-253. 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan. 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan. 
  7. Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. 
  8. Keputusan Mendiknas Nomor 122/P/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.

C.     Manfaat dan Tujuan
Tujuan Sertifikasi Guru adalah menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai Pemegang peranan Penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Dengan Guru yang bersetifikat Pendidik melalui program Sertifikasi guru merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membangun pendidikan yang berkulitas dan berkompeten baik di saat sekarang atau di masa yang akan datang.
Manfaat Sertifikasi Guru adalah melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi : “Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.[4]

D.    Syarat dan Prosedur
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2012, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui pelaksanaan sebagai berikut diantaranya yaitu :[5]
1.      Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
2.      Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
3.      Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.      Guru bukan PNS yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) atau guru yang diangkat oleh Pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
5.      Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada satu sekolah atau sekolah yang berbeda dalam yayasan yang sama.
6.      Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Urutan Prioritas Penetapan Peserta Program Sertifikasi Guru adalah sebagai berikut :
a.       Masa kerja sebagai guru
b.      Usia
c.       Pangkat / golongan (bagi PNS)
d.      Tugas Tambahan
e.       Prestasi Kerja



E.     Prosedur dan Alur Program Sertifikasi Guru
Sesuai dengan  Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2012, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui: [6]
1.      Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung (PSPL)
2.      Portofolio (PF)
3.      Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
4.      Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Khusus sertifikasi guru dalam jabatan melalui PPG diatur dalam buku panduan tersendiri 


a.       Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (Pola PSPL) 
Sertifikasi guru pola PSPL didahului dengan verifikasi dokumen. Peserta sertifikasi guru pola PSPL sebagai berikut:
1.         Guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
2.         Guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
3.         Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
4.      Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau. 
5.         Guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c (melalui in passing).


b.       Penilaian Portofolio (Pola PF) 
Sertifikasi guru pola PF dilakukan melalui penilaian dan verifikasi terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup:
1.      Kualifikasi akademik
2.       Pendidikan dan pelatihan
3.      Pengalaman mengajar
4.      Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5.      Penilaian dari atasan dan pengawas
6.      Prestasi akademik
7.      Karya pengembangan profesi
8.      Keikutsertaan dalam forum ilmiah
9.      Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan social
10.  Penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan.

Peserta Sertifikasi pola Portofolio adalah guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi serta memiliki prestasi dan kesiapan diri. Sementara itu, bagi guru yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi namun tidak memiliki kesiapan diri untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PF, dibolehkan mengikuti sertifikasi pola PLPG setelah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA).

c.       Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran selama 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAIKEM). Perkuliahan dilaksanakan untuk penguatan materi bidang studi, model-model pembelajaran, dan karya ilmiah.

Workshop dilaksanakan untuk mengembangkan, mengemas perangkat pembelajaran dan penulisan karya ilmiah. Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi. Peserta sertifikasi pola PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih: (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola PF yang berstatus tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVPF), dan (3) PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan (TMP) yang lulus UKA.[7]

F.      Hak dan Kewajiban
a.       Kewajiban
Kewajiban sebagai pendidik (guru) antara lain : Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, serta melakukan bimbingan. Harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
1.      Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV).
2.      Memiliki Kompetensi Pedagogik
3.      Memiliki Kompetensi Kepriadian
4.      Memiliki Kompetensi Sosial
5.      Memiliki Kompetensi Profesional
6.      Memiliki Sertifikat Pendidik
7.      Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
8.      Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada pemimpin satuan pendidikan
9.      Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah
10.  Melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok

b.      Hak
Hak pendidik (guru) antara lain : Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan. Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik, Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual dan Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
1.      Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV.
2.      Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3.      Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi persyaratan.
4.      Mendapat Masalahat Tambahan
5.      Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6.      Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7.      Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8.      Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9.      Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik.
10.  Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik.
11.  Memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan.
12.  Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan.
13.  Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
14.  Mendapatkan perlindungan profesi
15.  Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara
16.  Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.  Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran.
18.  Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru.
19.  Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
20.  Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
21.  . Berhak memperoleh cuti studi.


G.    Kekurangan dan Kelebihan Program Sertifikasi Guru
a.       Kekurangan
Sertifikasi guru merupakan salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional lewat peningkatan kompetensi guru. Sertifikasi guru dapat juga disebut sistem penilaian kinerja, karena para guru dinilai kelayakannya sebelum mereka dinyatakan sebagai guru professional. Namun dalam pelaksanaannya, berbagai riset menunjukan bahwa pasca sertifikasi guru, guru yang telah lulus belum menunjukkan kinerja yang lebih baik. Hal tersebut menunjukan bahwa dalam pelaksanaannya, sertifikasi masih banyak kelemahan.[8]
1.      Kelemahan sertifikasi guru dalam hal kriterianya adalah kriteria kinerja yang telah dirumuskan belum gunakan untuk menilai performa guru yang sebenarnya ketika mengajar, hanya digunakan untuk tes ujian tulis saja.
2.      Kelemahan sertifikasi guru dalam hal metode penilaiannya adalah karena penggunaan metode itu sendiri yang tidak tepat, seperti kompetensi guru dinilai hanya dengan ujian tulis. Kelemahan dalam penilaian ujian praktik berkaitan dengan alokasi waktu yang sangat sedikit. Penting guru dapat membuat alat bantu mengajar dalam workshop, tetapi kelemahannya adalah berfokus pada hasilnya bukan pada aksi mengajar menggunakan alat bantu mengajar pada workshop tersebut.
3.      Kelemahan sertifikasi guru dari aspek kompetensi penilai adalah kompetensi menilai dalam diri penilai belum cukup memadai. Hal ini dktikan dengan masih lolosnya oknum guru yang melakukan kecurangan-kecurangan. Selain itu penilai masih memiliki keringanan dan keketatan (standar ganda) dalam hal kelulusan sertifikasi guru pada pihak guru tertentu. masalah yang lain adalah tidak adanya transparansi dalam hal kelulusan sertifikasi guru.
4.      Kelemahan sertifikasi dari aspek review performa adalah tidak adanya review perfoma untuk menilai kinerja guru pasca sertifikasi guru, apakah kinerjanya meningkat atau justru turun. Kelemahan ini sangat fatal, karena kinerja guru sebelum maupun sesudah sertifikasi akan sama saja dalam kata lain sertifikasi guru adalah sia – sia saja, tidak ada peningkatan kualitas pendidikan seperti dicita – citakan dalam tujuan sertifikasi guru tersebut.
5.      Kelemahan sertifikasi guru dalam hal reward and punishment adalah tidak adanya mekanisme tersebut pasca sertifikasi guru. Hal ini yang menyebabkan tidak ada mekanisme untuk mengontrol. Dengan tidak adanya reward and punishment tidak akan mempengaruhi kinerja guru, kinerja guru pasca sertifikasi akan sama dengan sebelum sertifikasi. Hal ini dikarenakan tidak ada sesuatu yang memotivasi yang biasa ada pada mekanisme reward dan tidak ada sanksi jika kinerja menurun. Sertifikasi hanya sekedar formalitas semata untuk mendapatkan status guru professional.

Dari kelima aspek yang diteliti, aspek yang memiliki kelemahan paling banyak adalah aspek review performa dan reward and punishment, dimana kedua aspek tersebut sama sekali tidak ada dalam proses sertifikasi guru.

b.      Kelebihan Program Sertifikasi Guru
Selain memiliki kekurangan diatas, program ini juga memiliki kelebihan.[9] Diantaranya :
1.      Meningkatkan Skill dan Kemampuan Guru
2.      Bergelar Sebagai Guru Profesional (Gr)
3.      Mendapat Sertifikat Pendidik
4.      Kriteria kinerja yang sudah berkaitan dengan kinerja sebenarnya, meski
belum digunakn dengan baik.
5.      Metode yang digunakan dalam penilaian ujian praktek sudah tepat, kendati kriteria kinerjanya belum jelas.
6.      Mendapat Tunjangan tambahan.









KESIMPULAN


            Program Sertifikasi guru ini dibuat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan Nasional. Kemendiknas terus menerus berupaya melakukan berbagai perubahan dan pembaruan dalam sistem pendidikan. Salah satu upaya yang sudah dan sedang dilakukan yaitu berkaitan dengan faktor guru. Mengingat peranan strategis guru dalam setiap upaya peningkatan mutu, maka pengembangan profesionalisasi guru merupakan kebutuhan. Benar bahwa mutu pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan juga oleh input (siswa), sarana, manajemen, dan faktor-faktor eksternal lainnya.
            Guru profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Yang dimaksud dengan kompetensi dalam UU No. 14 Tahun 2005 adalah seperangkat pengetahuan,keterampilan,dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi tersebut meliputi: Kompetensi pedagogik, Kepribadian, Sosial, Profesional.
















DAFTAR PUSTAKA

Paisal, Muhamad. Kelemahan Sertifikasi Guru Sebagai Instrumen Penilaian Kinerja. Yogyakarta : Universitas Gajah Mada. 2015.

Ilhami, M. 16 Bab II Kajian Pustaka. digilib.uinsby.ac.id/10362/4/BAB%20II%20new.pdf

Taufik, Dede.  Dasar Hukum dan Latar Belakang Sertifikasi Guru http://www.nadiguru.web.id/2016/06/dasar-hukum-dan-latar-belakang-sertifikasi-guru-2016.html (diakses pada tanggal 22 Oktober 2017 pukul 02:30

Rosyad, Pengertian, Syarat, dan Tujuan Sertifikasi (Tunjangan Guru). http://salamsatudata.web.id/sertifikasi-guru/pengertian-syarat-dan-tujuan-sertifikasi-guru-tunjangan-sertifikasi (diakses pada tanggal 22 Oktober 2017 pukul 03.00)









[1] M.Ilhami,  “16 Bab II Kajian Pustaka”, digilib.uinsby.ac.id/10362/4/BAB%20II%20new.pdf , diakses pada tanggal 22 Oktober 2017 pukul 02:24
[2] Ibid. hlm 18                           
[3] Dede Taufik, “Dasar Hukum dan Latar Belakang Sertifikasi Guru”, http://www.nadiguru.web.id/2016/06/dasar-hukum-dan-latar-belakang-sertifikasi-guru-2016.html , diakses pada tanggal 22 Oktober 2017 pukul 02:30
[4] Rosyad, “Pengertian, Syarat, dan Tujuan Sertifikasi (Tunjangan Guru)”,  http://salamsatudata.web.id/sertifikasi-guru/pengertian-syarat-dan-tujuan-sertifikasi-guru-tunjangan-sertifikasi, diakses pada tanggal 22 Oktober 2017 pukul 03.00
[6] M.Ilhami,  “16 Bab II Kajian Pustaka”, digilib.uinsby.ac.id/10362/4/BAB%20II%20new.pdf , diakses pada tanggal 22 Oktober 2017 pukul 02:24
[7] Op. cit.,

[8] Muhamad Paisal, “Kelemahan Sertifikasi Guru Sebagai Instrumen Penilaian Kinerja”, Skripsi s1 ilmu administrasi negara (manajemen dan kebijakan publik), UGM, 2015, hlm 118.


[9] Ibid, hlm 119

Komentar

  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teks Pembawa Acara Upacara Bahasa Inggris di SMK VIP Mamba'us Sholihin

Assalamu’alaikum Wr. Wb Untuk menunjang pembiasaan Bahasa Arab dan Inggris, SMK VIP Mamba’us Sholihin , Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dijadikan sebagai alat pembelajaran untuk penunjang kegiatan ini. Dan Semoga dengan adanya Upacara dalam bahasa Arab dan Inggris, dapat membantu terwujudnya muliu dalam berbahasa. Amiin Ya Rabbal Alamiin. Upacara Pengibaran bendera, Hari Senin, Tanggal ……. Segera dimulai. Flag ceremony on Monday ….. ( month-date-year) will soon be started. 1.   Masing –masing pemimpin pasukan menyiapkan pasukannya. Every platoon leader preparing his troops. 2.   Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara. The commander of ceremony comes into ceremony yard. 3.   Penghormatan kepada pemimpin upacara. The general honour to the Commander of ceremony. 4.   Laporan masing-masing pemimpin pasukan kepada pemimpin upacara. Report every Platoon Leader to the master of ceremony. (Salute) Class One Ready Class T...

Teks Pembawa Acara Upacara Bahasa Arab di SMK VIP Mamba'us Sholihin

Assalamu’alaikum Wr. Wb Untuk menunjang pembiasaan Bahasa Arab dan Inggris, SMK VIP Mamba’us Sholihin , Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dijadikan sebagai alat pembelajaran untuk penunjang kegiatan ini. Dan Semoga dengan adanya Upacara dalam bahasa Arab dan Inggris, dapat membantu terwujudnya muliu dalam berbahasa. Amiin Ya Rabbal Alamiin. سِّكًا ببسم الله الرحمن الرحيم، مَرَاسِيْمُ يومِ الإثنين، تاريخِ ... عام ... سيُبْدَأُ. 1.     .   أَعَدَّ قَوَّادُ الصفِ بِصُفوفِ كلٍ   Masing –masing pemimpin pasukan menyiapkan pasukannya. 2.       قَائدُ المراسيمِ يَدخُلُ إلى مَيْدَانِ الْمَرَاسِيْمِ Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara. 3.     اِحْتِرَامٌ عامٌ إِلى قَائِدِ الْمَرَاسِيْمِ تَحْتَ قِيَادَةِ قَائِدِ الصَّفِ اْلأَيْمَنِ Penghormatan kepada pemimpin upacara dipimpin oleh pemimpin pasukan paling kanan .  ) إِهْتَمُّوْا إِلَى الجَمِيع، إِلى قَائِدِ الْمَرَاسِيْمِ تَحِيَّة...

Isti'arah Murosyahah, Mujarodah, dan Muthlaqah

Makalah Balaghoh tentang isti’arah Murasyahah, isti’arah Mujarrodah, isti’arah Muthlaqoh Dosen        :  Ubaidillah M.Pd.I Disusun  Oleh: Nurul La e la Zahra         : 32-17- 0 4 7 Nurul Rizqi                  : 32- 15-021 Nisa Pundi Lestari       : 32-15-002 Fakultas Agama Islam UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA 2017 M / 1439 H BAB I PENDAHULUAN A.       Kata Pengantar Al qur’an merupakan mukjizat terbesar bagi nabi Muhammad SAW kemukjizatannya terkandung pada aspek bahasa dan isinya. Dari aspek bahasa, al Qur’an mempunyai tingkat fashohah dan balaghah yang tinggi. Sedangkan dari aspek isi, pesan dan kandungan maknanya melampaui batas...