MAKALAH ADMINISTRASI DAN SUPERVISI PENDIDIKAN
SEPUTAR SERTIFIKASI GURU
DISUSUN OLEH :
Nurul Laela Zahra (32.17.047)
DOSEN PENGAMPU :
Drs. Firdaus,M.Pd
UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA
Jalan Balai Rakyat, Utan Kayu, Jakarta Timur (13120)
Telp. (021) 8566451, 8574463, Fax. (021) 8504818
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan berupa nikmat
iman, islam, sehat wal’afiat sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas
pembuatan makalah Administrasi dan Supervisi Pendidikan
dengan judul “Seputar Sertifikasi Guru”.
Penulis haturkan terima kasih kepada :
Ustadz Drs. Firdaus,M.Pd , dosen mata kuliah Administrasi dan Supervisi Pendidikan Universitas Islam Jakarta.
Makalah ini membahas tentang Seputar Sertifikasi Guru.
Makalah ini penulis susun atas dasar penyelesaian tugas dan menjadikan makalah
ini sebagai bahan pengetahuan dan memperluas wawasan pembaca mengenai kajian
tersebut.
Penulis menyadari sepenuhnya makalah ini belum sempurna, oleh karena
itu saran dan kritik sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis memohon kepada Allah SWT, semoga segala bantuan yang
diberikan sebagai lading amal dan diberikan balasan oleh Allah SWT.
Jakarta, 22
Oktober 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Dunia pendidikan tidak pernah lepas
dari yang namanya guru. Sertifikasi guru merupakan terobosan dunia
pendidikan dalam meningkatkan kualitas guru, sehingga ke depan semua
guru harus memiliki sertifikasi sebagai lisensi sebagai ijin mengajar. Dengan
demikian upaya profesioanalisme guru akan menjadi kenyataan sehingga tidak
semua orang dapat menjadi guru, dan tidak pula, banyak orang menjadikan pekerjaan ini
sebagai batu loncatan.
Era globalisasi yang di tandai dengan
persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua pihak dalam berbagai bidang
sektor pembangunan uuntuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Hal tersebut
mendudukkan pentingnya upaya peningkatan kualitas pendidikan baik secara
kuantitatif dan kualitatif yang harus di lakukan terus menerus, sehingga
pendidikan dapat di gunakan sebagai wahana dalam membangun watak bangsa (nation
character building). Untuk itu, guru sebagai main person harus di tingkatkan kompetensinya melalui sertifikasi
sesuai dengan pekerjaan yang di embannya.
Dalam kerangka inilah pemerintah merasa perlu mengembangkan
sertifikasi guru, sebagai bagian dari Standar Pendidikan Nasional ( SPN ) dan standar
Nasioanl Indonesia ( SNI ).
II. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan sertifikasi guru ?
2.
Apakah syarat dan
prosedur mendapatkan sertifikasi guru?
3.
Apa hak dan
kewajiban penerima sertifikasi?
4.
Apa kelebihan dan kekurangan program sertifikasi
guru?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Teliti
(KBBI), merupakan tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau
tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan
atau suatu kejadian.[1]
Dari
pengertian dalam KBBI tersebut, sertifikat bukan hanya sekedar kertas berlogo,
dengan cap stempel dan tanda tangan sebagai bukti pengesahan, sertifikat
hanyalah sebuah sarana sebagai tanda bukti kepemilikan. Sebagai salah satu bukti
tertulis atas apa yang dicapai. Jadi sertifikasi guru berupa proses pemberian
sertifikat pendidikan untuk guru yang telah uji kompetensi.
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi dapat diartikan
sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki
kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan
tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang telah diselenggarakan oleh
lembaga sertifikasi.
Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang
dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan
pemberian sertifikat pendidik.[2]
B.
Landasan Hukum Program Sertifikasi Guru
Landasan
Hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan
adalah sebagai berikut :[3]
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Guru.
- Fatwa/Pendapat Hukum Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No.I.UM.01.02-253.
- Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam
jabatan.
- Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
melalui Jalur Pendidikan.
- Keputusan Mendiknas Nomor
057/O/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
- Keputusan Mendiknas Nomor
122/P/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
C.
Manfaat dan Tujuan
Tujuan Sertifikasi Guru adalah
menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai Pemegang peranan
Penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dengan Guru yang bersetifikat Pendidik melalui program Sertifikasi guru
merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membangun pendidikan yang
berkulitas dan berkompeten baik di saat sekarang atau di masa yang akan datang.
Manfaat Sertifikasi Guru adalah
melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat
merusak citra profesi guru serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik
pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30
Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi : “Guru wajib memiliki kualitas akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.[4]
D.
Syarat dan Prosedur
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2012, guru dalam
jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui
pelaksanaan sebagai berikut diantaranya yaitu :[5]
1.
Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau
diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
2.
Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Kementerian
Pendidikan Nasional.
3.
Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.
Guru bukan PNS yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY)
atau guru yang diangkat oleh Pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
5.
Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada
satu sekolah atau sekolah yang berbeda dalam yayasan yang sama.
6.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK).
Urutan Prioritas Penetapan
Peserta Program Sertifikasi Guru adalah sebagai berikut :
a.
Masa kerja sebagai guru
b.
Usia
c.
Pangkat / golongan (bagi PNS)
d.
Tugas Tambahan
e.
Prestasi Kerja
E.
Prosedur dan Alur Program Sertifikasi Guru
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 5 tahun 2012, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan
dapat mengikuti sertifikasi melalui: [6]
1. Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung (PSPL)
2. Portofolio (PF)
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
4. Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Khusus sertifikasi guru dalam jabatan melalui PPG diatur dalam buku panduan tersendiri
a.
Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung
(Pola PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL didahului dengan verifikasi
dokumen. Peserta sertifikasi guru pola PSPL sebagai berikut:
1.
Guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik
S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau
bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang
diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/b.
2.
Guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi
akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang
kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan
golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara
dengan golongan IV/b.
3.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang
sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi
terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan
tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/b atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
4.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada
satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari
perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang
relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau.
5.
Guru yang sudah mempunyai golongan paling
rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan
IV/c (melalui in passing).
b.
Penilaian Portofolio (Pola PF)
Sertifikasi
guru pola PF dilakukan melalui penilaian dan verifikasi terhadap kumpulan
berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio
mencakup:
1.
Kualifikasi akademik
2.
Pendidikan dan pelatihan
3.
Pengalaman mengajar
4.
Perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran
5.
Penilaian dari atasan dan
pengawas
6.
Prestasi akademik
7.
Karya pengembangan profesi
8.
Keikutsertaan dalam forum
ilmiah
9.
Pengalaman organisasi di
bidang kependidikan dan social
10. Penghargaan
yang relevan dalam bidang pendidikan.
Peserta Sertifikasi pola
Portofolio adalah guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi serta
memiliki prestasi dan kesiapan diri. Sementara itu, bagi guru yang telah
memenuhi persyaratan akademik dan administrasi namun tidak memiliki kesiapan
diri untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PF, dibolehkan mengikuti
sertifikasi pola PLPG setelah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA).
c. Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru (PLPG) merupakan pola sertifikasi dalam bentuk
pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK untuk memfasilitasi terpenuhinya
standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam
pembelajaran selama 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan
workshop menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif
dan menyenangkan (PAIKEM). Perkuliahan dilaksanakan untuk penguatan materi
bidang studi, model-model pembelajaran, dan karya ilmiah.
Workshop
dilaksanakan untuk mengembangkan, mengemas perangkat pembelajaran dan penulisan
karya ilmiah. Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi. Peserta sertifikasi
pola PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran,
guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih: (1) sertifikasi pola PLPG, (2)
pola PF yang berstatus tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau
tidak lulus verifikasi portofolio (TLVPF), dan (3) PSPL tetapi berstatus tidak
memenuhi persyaratan (TMP) yang lulus UKA.[7]
F.
Hak dan Kewajiban
a.
Kewajiban
Kewajiban sebagai pendidik (guru) antara lain : Pendidik merupakan
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, serta melakukan bimbingan. Harus memiliki
kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, Mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan Memberi teladan dan menjaga
nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya.
1.
Memiliki Kualifikasi
Akademik yang berlaku (S1 atau D IV).
2.
Memiliki Kompetensi
Pedagogik
3.
Memiliki Kompetensi
Kepriadian
4.
Memiliki Kompetensi
Sosial
5.
Memiliki Kompetensi
Profesional
6.
Memiliki Sertifikat
Pendidik
7.
Sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
8.
Melaporkan pelanggaran
terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada
pemimpin satuan pendidikan
9.
Mentaati peraturan yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah,
dan Pemerintah
10.
Melaksanakan
pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok
b.
Hak
Hak pendidik (guru) antara lain : Penghasilan dan jaminan
kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, Penghargaan sesuai dengan tugas
dan prestasi kerja, Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga
kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman,
kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan. Berhak mendapatkan
sertifikasi pendidik, Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas
hasil kekayaan intelektual dan Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana,
dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
1.
Mengikuti uji
kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah memiliki
Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV.
2.
Memperoleh penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3.
Mendapat tunjangan
profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru yang
memenuhi persyaratan.
4.
Mendapat Masalahat
Tambahan
5.
Mendapat penghargaan
dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya,
kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6.
Mendapat tambahan angka
kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi
guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7.
Mendapatkan penghargaan
bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8.
Mendapatkan promosi
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau
kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9.
Memberikan penilaian
hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik.
10.
Memberikan penghargaan
kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi
non-akademik.
11.
Memberikan sanksi
kepada peserta didik yang melanggar aturan.
12.
Mendapat perlindungan
dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan.
13.
Mendapatkan
perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
14.
Mendapatkan
perlindungan profesi
15.
Mendapatkan
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara
16.
Memperoleh perlindungan
dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
17.
Memperoleh akses
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran.
18.
Berserikat dalam
Organisasi Profesi Guru.
19.
Kesempatan untuk
berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
20.
Kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta
untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
21.
. Berhak memperoleh
cuti studi.
G.
Kekurangan
dan Kelebihan Program Sertifikasi Guru
a.
Kekurangan
Sertifikasi guru merupakan salah satu kebijakan
yang dibuat pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional
lewat peningkatan kompetensi guru. Sertifikasi guru dapat juga disebut sistem
penilaian kinerja, karena para guru dinilai kelayakannya sebelum mereka
dinyatakan sebagai guru professional. Namun dalam pelaksanaannya, berbagai
riset menunjukan bahwa pasca sertifikasi guru, guru yang telah lulus belum
menunjukkan kinerja yang lebih baik. Hal tersebut menunjukan bahwa dalam
pelaksanaannya, sertifikasi masih banyak kelemahan.[8]
1.
Kelemahan sertifikasi guru dalam hal
kriterianya adalah kriteria kinerja yang telah dirumuskan belum gunakan untuk
menilai performa guru yang sebenarnya ketika mengajar, hanya digunakan untuk
tes ujian tulis saja.
2.
Kelemahan sertifikasi guru dalam hal
metode penilaiannya adalah karena penggunaan metode itu sendiri yang tidak
tepat, seperti kompetensi guru dinilai hanya dengan ujian tulis. Kelemahan
dalam penilaian ujian praktik berkaitan dengan alokasi waktu yang sangat
sedikit. Penting guru dapat membuat alat bantu mengajar dalam workshop, tetapi
kelemahannya adalah berfokus pada hasilnya bukan pada aksi mengajar menggunakan
alat bantu mengajar pada workshop tersebut.
3.
Kelemahan sertifikasi guru dari
aspek kompetensi penilai adalah kompetensi menilai dalam diri penilai belum
cukup memadai. Hal ini dktikan dengan masih lolosnya oknum guru yang melakukan
kecurangan-kecurangan. Selain itu penilai masih memiliki keringanan dan
keketatan (standar ganda) dalam hal kelulusan sertifikasi guru pada pihak guru
tertentu. masalah yang lain adalah tidak adanya transparansi dalam hal
kelulusan sertifikasi guru.
4.
Kelemahan sertifikasi dari aspek
review performa adalah tidak adanya review perfoma untuk menilai kinerja guru
pasca sertifikasi guru, apakah kinerjanya meningkat atau justru turun.
Kelemahan ini sangat fatal, karena kinerja guru sebelum maupun sesudah
sertifikasi akan sama saja dalam kata lain sertifikasi guru adalah sia – sia
saja, tidak ada peningkatan kualitas pendidikan seperti dicita – citakan dalam
tujuan sertifikasi guru tersebut.
5.
Kelemahan sertifikasi guru dalam hal
reward and punishment adalah tidak adanya mekanisme tersebut pasca sertifikasi
guru. Hal ini yang menyebabkan tidak ada mekanisme untuk mengontrol. Dengan
tidak adanya reward and punishment tidak akan mempengaruhi kinerja guru,
kinerja guru pasca sertifikasi akan sama dengan sebelum sertifikasi. Hal ini
dikarenakan tidak ada sesuatu yang memotivasi yang biasa ada pada mekanisme
reward dan tidak ada sanksi jika kinerja menurun. Sertifikasi hanya sekedar
formalitas semata untuk mendapatkan status guru professional.
Dari kelima aspek yang diteliti, aspek yang memiliki kelemahan
paling banyak adalah aspek review performa dan reward and punishment, dimana
kedua aspek tersebut sama sekali tidak ada dalam proses sertifikasi guru.
b.
Kelebihan
Program Sertifikasi Guru
Selain
memiliki kekurangan diatas, program ini juga memiliki kelebihan.[9]
Diantaranya :
1.
Meningkatkan Skill dan Kemampuan Guru
2.
Bergelar Sebagai Guru Profesional (Gr)
3.
Mendapat Sertifikat Pendidik
4.
Kriteria
kinerja yang sudah berkaitan dengan kinerja sebenarnya, meski
belum digunakn
dengan baik.
5.
Metode
yang digunakan dalam penilaian ujian praktek sudah tepat, kendati kriteria
kinerjanya belum jelas.
6.
Mendapat
Tunjangan tambahan.
KESIMPULAN
Program Sertifikasi guru ini dibuat dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan Nasional. Kemendiknas terus menerus berupaya
melakukan berbagai perubahan dan pembaruan dalam sistem pendidikan. Salah satu
upaya yang sudah dan sedang dilakukan yaitu berkaitan dengan faktor guru.
Mengingat peranan strategis guru dalam setiap upaya peningkatan mutu, maka
pengembangan profesionalisasi guru merupakan kebutuhan. Benar bahwa mutu
pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan juga oleh input (siswa),
sarana, manajemen, dan faktor-faktor eksternal lainnya.
Guru profesional pada intinya adalah guru
yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan
dan pengajaran. Yang dimaksud dengan kompetensi dalam UU No. 14 Tahun 2005
adalah seperangkat pengetahuan,keterampilan,dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Kompetensi tersebut meliputi: Kompetensi pedagogik,
Kepribadian, Sosial, Profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Paisal, Muhamad. Kelemahan Sertifikasi Guru Sebagai Instrumen
Penilaian Kinerja. Yogyakarta : Universitas Gajah Mada. 2015.
Ilhami, M. 16 Bab II Kajian Pustaka. digilib.uinsby.ac.id/10362/4/BAB%20II%20new.pdf
Taufik, Dede. Dasar Hukum
dan Latar Belakang Sertifikasi Guru http://www.nadiguru.web.id/2016/06/dasar-hukum-dan-latar-belakang-sertifikasi-guru-2016.html (diakses pada tanggal 22 Oktober 2017 pukul 02:30
Rosyad,
Pengertian, Syarat, dan Tujuan Sertifikasi (Tunjangan Guru). http://salamsatudata.web.id/sertifikasi-guru/pengertian-syarat-dan-tujuan-sertifikasi-guru-tunjangan-sertifikasi (diakses pada tanggal 22 Oktober
2017 pukul 03.00)
http://www.kajianpustaka.com/2017/09/pengertian-tujuan-dan-prosedur-sertifikasi-guru.html, (diakses pada tanggal 22 Oktober 2017 pukul 03.15)
[1]
M.Ilhami, “16 Bab II Kajian Pustaka”,
digilib.uinsby.ac.id/10362/4/BAB%20II%20new.pdf
, diakses pada tanggal 22 Oktober 2017 pukul 02:24
[2]
Ibid. hlm 18
[3]
Dede Taufik, “Dasar Hukum dan Latar Belakang Sertifikasi Guru”, http://www.nadiguru.web.id/2016/06/dasar-hukum-dan-latar-belakang-sertifikasi-guru-2016.html
, diakses pada tanggal 22 Oktober 2017 pukul 02:30
[4]
Rosyad, “Pengertian, Syarat, dan Tujuan Sertifikasi (Tunjangan Guru)”, http://salamsatudata.web.id/sertifikasi-guru/pengertian-syarat-dan-tujuan-sertifikasi-guru-tunjangan-sertifikasi, diakses pada tanggal 22 Oktober 2017 pukul
03.00
[5] Muchlisin
Riadi, “Pengertian,Tujuan, dan Prosedur Sertifikasi Guru” , http://www.kajianpustaka.com/2017/09/pengertian-tujuan-dan-prosedur-sertifikasi-guru.html,
diakses pada tanggal 22 Oktober 2017 pukul 03.15
[6]
M.Ilhami, “16 Bab II Kajian Pustaka”,
digilib.uinsby.ac.id/10362/4/BAB%20II%20new.pdf
, diakses pada tanggal 22 Oktober 2017 pukul 02:24
[7]
Op. cit.,
[8] Muhamad Paisal, “Kelemahan Sertifikasi Guru
Sebagai Instrumen Penilaian Kinerja”, Skripsi s1
ilmu administrasi negara (manajemen dan kebijakan publik), UGM, 2015, hlm 118.
[9]
Ibid, hlm 119
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
BalasHapusJika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)